TUGAS PPKn SMP NEGERI 1 MAGETAN
Bab 2
Pokok Pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Anggota Kelompok 2 :
1.
Galih Miranda
Pratiwi (06)
2.
Galuh Wahyu
Pratiwi (07)
3.
Igo Fahmi
Kurniawan (08)
4.
Lintang Pramesti
Nareswari (09)
5.
Mauliawati
Rohmah (10)
Pertanyaan dan jawab :
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung beberapa pokok pikiran.
Pokok-pokok pikiran tersebut menjelaskan tentang apa?
Jawab : pokok-pokok pikiran pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan suasana kebatinan dari UUD 1945,
serta mewujudkan cita hokum yang melandasi hokum dasar Negara, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
2.
Menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menghendaki
persatuan. Bagaimana maksudnya?
Jawab : menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 negara menghendaki persatuan, yaitu Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
persatuan. Selain itu, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib
mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau individu.
3.
Apakah yang
mendasari poko pikiran “Keadilan Sosial”?
Jawab : pokok pikiran
keadilan social didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak-hak dan
kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
4.
Pokok pikiran
yang mana yang menjadi dasar polotik Negara? Jelaskan.
Jawab : pokok pikiran yang menjadi dasar politik Negara
adalah pokok pikirann kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakya dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
5.
Pokok pikiran
yang keempat merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila.
Bagaimana penjabaran dari kedua sila tersebut?
Jawab : sila pertama
yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menegaskan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung
arti menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ata nilai kemanusiaan yang
luhur. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral Negara Indonesia.
TELAAH:
Ø Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
mengandung empat pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan
suasana kebatinan dari UUD 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum
dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Ø Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 negara menghendaki persatuan, yaitu Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
persatuan. Selain itu, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib
mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau individu.
Ø Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia atau disebut pokok pikiran
keadilan sosial. Pokok pikiran ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Ø Pokok pikiran yang menjadi dasar politik Negara
adalah pokok pikiran yang ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawarata/perwakilan atau disebut pokok
pikiran kedaulatan rakyat. Pokok pikiran ini menyatakan bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ø Pokok pikiran yang keempat merupakan penjabaran dari
sila pertama dan sila kedua pancasila. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan
Yang Maha Esa” menegaskan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sila kedua yang
berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung arti menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran
ini merupakan dasar moral Negara Indonesia.
0 comments:
Post a Comment