Pages

Banner 468 x 60px

 

Friday, December 2, 2016

POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

0 comments
TUGAS PPKn SMP NEGERI 1 MAGETAN
Bab 2
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Anggota Kelompok 2 :
1.      Galih Miranda Pratiwi            (06)
2.      Galuh Wahyu Pratiwi             (07)
3.      Igo Fahmi Kurniawan             (08)
4.      Lintang Pramesti Nareswari    (09)
5.      Mauliawati Rohmah                (10)

Pertanyaan dan jawab :
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung beberapa pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut menjelaskan tentang apa?
Jawab       : pokok-pokok pikiran pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan suasana kebatinan dari UUD 1945, serta mewujudkan cita hokum yang melandasi hokum dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

2.      Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menghendaki persatuan. Bagaimana maksudnya?
Jawab       : menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara menghendaki persatuan, yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar persatuan. Selain itu, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau  individu.

3.      Apakah yang mendasari poko pikiran “Keadilan Sosial”?
Jawab       :  pokok pikiran keadilan social didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

4.      Pokok pikiran yang mana yang menjadi dasar polotik Negara? Jelaskan.
Jawab       : pokok pikiran yang menjadi dasar politik Negara adalah pokok pikirann kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakya dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

5.      Pokok pikiran yang keempat merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila. Bagaimana penjabaran dari kedua sila tersebut?
Jawab       :  sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menegaskan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung arti menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ata nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral Negara Indonesia.
TELAAH:
Ø  Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 mengandung empat pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan dari UUD 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Ø  Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara menghendaki persatuan, yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar persatuan. Selain itu, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau  individu.
Ø  Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia atau disebut pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Ø  Pokok pikiran yang menjadi dasar politik Negara adalah pokok pikiran yang ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawarata/perwakilan atau disebut pokok pikiran kedaulatan rakyat. Pokok pikiran ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Ø  Pokok pikiran yang keempat merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menegaskan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung arti menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral Negara Indonesia.

0 comments:

Post a Comment