TUGAS PKN
LEMBAGA LEMBAGA NEGARA BESERTA
TUGAS DAN FUNGSINYA
DISUSUN OLEH :
MAULIAWATI R.
18 / VIII E SMP NEGERI 1 MAGETAN
LEMBAGA
– LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan
teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai
dengan ketiga unsur
di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain.
Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Lembaga-lembaga negara seperti
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama
lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan
wewenangnya.
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD
1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil
presiden;
- Memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
- Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal undang-undang dasar;
- Menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler;
- Keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. Mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang;
b. Jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah
hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka
dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3.
Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas
wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap
provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,
tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945
maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
1)
Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
3)
Dapat
memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang,
RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4)
Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan
agama.
4.
Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945
presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
- Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara
Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di
ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan
konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- Menerima duta dari negara lain
- Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada
warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa
mengharumkan nama baik Indonesia.
Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala
negara kepada orang yang dijatuhi
hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara
tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan
oleh negara kepada tahanan-tahanan,
terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan
DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
5.
Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
- Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
- Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi;
- Memberikan pertimbangan dalam
hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- Mengusulkan pengangkatan hakim
agung;
- Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
7.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan
di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


0 comments:
Post a Comment